Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara, penegakan hukum, serta keberlangsungan industri. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel namun tegas, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan tanpa mengorbankan sektor usaha yang sah.
Jika implementasi berjalan sesuai rencana, penambahan layer cukai ini berpotensi menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem fiskal sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan transparan. ***