news

Dituding Mark-Up Anggaran, Videografer Amsal Christy Sitepu Tegaskan Tak Ada Niat Korupsi

Senin, 30 Maret 2026 | 13:45 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Instagram.com/@amsalsitepu)

INSIBERNEWS - Kasus hukum yang melibatkan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tengah menjadi perhatian publik, terutama di media sosial.

Perkara ini mencuat setelah dirinya didakwa melakukan dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam dakwaan yang diajukan, Amsal disebut mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada kurang lebih 20 desa di wilayah Kabupaten Karo.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Plastik di Gunung Putri Bogor, Api Baru Padam Setelah 7 Jam, Penyebab Masih Diselidiki

Namun, berdasarkan hasil audit, biaya yang dianggap wajar untuk setiap proyek tersebut hanya berkisar Rp24,1 juta. Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar tuduhan mark-up anggaran.

Saat ini, Amsal telah menjalani masa penahanan dan dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang menggunakan dana desa.

Baca Juga: Trump Beri Sinyal Akhir Operasi Militer di Iran, Ekonomi AS Siap Bangkit Cepat

Pledoi: Bantahan dan Argumen Pribadi
Dalam sidang yang digelar pada 4 Maret 2026, Amsal menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara langsung di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam menjalankan proyek tersebut.

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari aktivitas profesional di bidang ekonomi kreatif, bukan upaya untuk merugikan negara.

Baca Juga: Cekcok Berujung Kekerasan, Viral Keributan Sopir Bus Pariwisata di Cilegon, Diduga Dipicu Aksi Saling Salip

“Sejak awal, saya tidak pernah berniat menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan untuk mengambil uang negara,” ungkapnya.

Salah satu poin penting dalam pledoi Amsal adalah terkait penilaian terhadap beberapa komponen produksi yang dianggap bernilai nol oleh JPU, seperti:

Halaman:

Tags

Terkini