Dituding Mark-Up Anggaran, Videografer Amsal Christy Sitepu Tegaskan Tak Ada Niat Korupsi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 30 Maret 2026 | 13:45 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.  (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Instagram.com/@amsalsitepu)
  • Ide dan konsep
  • Penggunaan mikrofon (clip-on)
  • Proses cutting dan editing
  • Dubbing

Amsal menilai penilaian tersebut tidak logis, karena seluruh elemen tersebut merupakan bagian penting dalam produksi audiovisual profesional.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Semua itu adalah proses kreatif yang membutuhkan keahlian,” jelasnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Cianjur Hanguskan 12 Rumah, Warga Ungkap Detik-Detik Mencekam

Selain itu, Amsal juga menyoroti penggunaan keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan dalam persidangan, tetapi tetap dijadikan dasar tuntutan.

Ia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Bahkan, ia mempertanyakan mengapa pihak kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.

Amsal mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat kasus ini, termasuk stigma sebagai “koruptor” yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Tewas Beku, Penemuan Mayat Seorang Pria Dalam Freezer di Kios Ayam Geprek Hebohkan Warga Bekasi

Dalam penutup pledoinya, ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Namun, jika keputusan berbeda, ia berharap mendapat hukuman seringan mungkin, termasuk kemungkinan pidana percobaan.

Permohonan emosional pun disampaikan di akhir pembelaannya:

“Brelah aku mulih,” ungkapnya dalam bahasa Karo, yang berarti “izinkan aku pulang.”

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memicu diskusi luas tentang standar biaya dalam industri kreatif, transparansi penggunaan dana desa, serta batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X