news

Viral Video Wanita Sobek Uang Rupiah, Ternyata Bisa Kena Sanksi Hukum!

Minggu, 22 Maret 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Foto : Dok. Ajaib)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menukar uang:

  • Uang tidak perlu dilakban, disteples, atau diselotip
  • Cukup dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi
  • Membawa KTP sebagai identitas
  • Penukaran tidak bisa diwakilkan

Cara Tukar Uang di SERAMBI 2026
Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi resmi BI, yaitu Pintar (https://pintar.bi.go.id).

Setelah melakukan pemesanan, masyarakat dapat datang ke lokasi sesuai jadwal yang tertera dengan membawa:

  • Bukti pemesanan
  • KTP
  • Uang yang akan ditukarkan (sudah dirapikan)

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Berikut Ucapan dari Donald Trump untuk Umat Muslim

Program SERAMBI 2026 sendiri diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, khususnya Idul Fitri.

Kejadian viral ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola emosi. Merusak uang rupiah bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum.

Jika memiliki uang yang sudah tidak layak pakai, solusi terbaik adalah menukarkannya melalui layanan resmi seperti yang disediakan Bank Indonesia. ***

Halaman:

Tags

Terkini