news

Resmi! Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun untuk Akses Medsos

Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:44 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid. (Istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk melindungi masa depan bangsa, dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

Baca Juga: Kasus Produk Kecantikan Berujung Penahanan, Richard Lee Dibawa ke Rutan Polda Metro

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya di Jakarta, Jumat (6/3).

Dinyatakan terhitung tanggal 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," ujar Meutya.

Baca Juga: Berisi Donat dan Mi Instan, Menu MBG untuk Bumil Tuai Kontroversi, Warganet Pertanyakan Kandungan Gizi

Menkomdigi menambahkan, pihaknya menyadari bahwa peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi.

"Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital," tegas Meutya.

Ia menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.

Baca Juga: Upaya Perkuat Kedaulatan Emas Nasional, ANTAM Teken GSPA 6 Ton per Tahun dengan Merdeka Group

"Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Tags

Terkini