Kasus Produk Kecantikan Berujung Penahanan, Richard Lee Dibawa ke Rutan Polda Metro

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:06 WIB
Kasus Produk Kecantikan Berujung Penahanan, Richard Lee Dibawa ke Rutan Polda Metro (Istimewa )
Kasus Produk Kecantikan Berujung Penahanan, Richard Lee Dibawa ke Rutan Polda Metro (Istimewa )

INSIBERNEWSPolda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait dugaan menghambat proses penyidikan dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan beberapa alasan yang dinilai cukup kuat untuk menempatkan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih pada Jumat malam. Ia kemudian dikawal sejumlah petugas kepolisian menuju rumah tahanan.

Baca Juga: Sidak Kantor Meta, Meutya Hafid Pertanyakan Soal Hoaks di Indonesia yang Lambat Ditangani Namun Cepat Hapus Palestina

Dalam proses pengawalan tersebut, kedua tangan Richard Lee diduga diborgol. Namun borgol tersebut tampak ditutupi oleh pakaian yang ia kenakan.

Alasan Penahanan Richard Lee
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan terhadap Richard Lee.

Alasan pertama adalah ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Menurut pihak kepolisian, Richard Lee tidak memberikan keterangan jelas mengenai ketidakhadirannya.

Baca Juga: Upaya Perkuat Kedaulatan Emas Nasional, ANTAM Teken GSPA 6 Ton per Tahun dengan Merdeka Group

“Pada hari yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Alasan kedua, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan sebelumnya, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penahanan terhadap tersangka DRL dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Baca Juga: Prabowo Jadi Inspektur Upacara, Pimpin Prosesi Pemakaman Almarhum Try Sutrisno dengan Khidmat

Pemeriksaan dan Kondisi Kesehatan
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X