INSIBERNEWS - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir 4,5 jam dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut berlangsung intens dan berfokus pada klarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan kebijakan di Kementerian Agama saat dirinya masih menjabat.
Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya telah menjelaskan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik secara terbuka. Ia menegaskan tidak ada hal yang ditutupi dalam proses pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Telusuri Jalur Pengiriman
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujar Yaqut kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Yaqut juga memastikan bahwa dalam pemeriksaan itu, penyidik tidak menyinggung isu tambahan kuota haji yang belakangan ramai dikaitkan dengan Maktour Travel (MT), perusahaan perjalanan haji milik Fuad Hasan Masyhur (FHM). Isu tersebut sebelumnya mencuat dan memicu berbagai spekulasi di ruang publik.
“Nggak ada pertanyaan soal itu. Tidak ada pembahasan tentang Maktour kuotanya dikasih Kemenag,” kata Yaqut singkat.
Baca Juga: Misteri Bercak Darah di Kamar Almarhumah Lula Lahfah Terungkap, Begini Kata Forensik
Ia secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya pernah memberikan kuota haji khusus kepada Maktour. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Nggak ada. Itu bohong,” tegas Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan bahwa penetapan kuota haji selama dirinya menjabat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme resmi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak ditentukan secara sepihak.
“Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” jelasnya.
Baca Juga: PBNU Sambut Langkah Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Ingatkan Jangan Abai Kepentingan Palestina
Pemeriksaan Yaqut ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses dan kebijakan terkait pengelolaan kuota haji. Meski demikian, KPK belum memberikan pernyataan rinci mengenai materi pemeriksaan tersebut.