MK Soroti Usia UU Keselamatan Kerja, Dorong Evaluasi agar Relevan dengan Tantangan Zaman

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:48 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK)  (Dok. Unas)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok. Unas)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut dinilai sudah berusia puluhan tahun dan berpotensi tidak lagi sejalan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam perkara pengujian undang-undang Nomor 246/PUU-XXIII/2025. Sidang pengucapan putusan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dan disiarkan secara daring.

Baca Juga: Proyek Rusun Subsidi di Meikarta Dikebut, Pemerintah Targetkan Hunian Terjangkau untuk Warga Bekasi

Guntur menjelaskan, berdasarkan dalil yang diajukan pemohon, Mahkamah memahami bahwa UU Keselamatan Kerja telah berlaku selama kurang lebih 56 tahun tanpa pernah mengalami perubahan atau pembaruan substansi.

“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur dalam persidangan.

Ia menilai dinamika ketenagakerjaan saat ini jauh berbeda dibandingkan kondisi saat undang-undang tersebut disahkan. Perkembangan teknologi, munculnya jenis pekerjaan baru, hingga meningkatnya standar perlindungan tenaga kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif.

Baca Juga: Waduh! Pegawai Puskesmas Lumajang Kepergok Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Dalam Lapas

Dalam konteks itu, Mahkamah berpandangan penting bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1970. Evaluasi dinilai perlu agar perlindungan keselamatan kerja tetap efektif dan relevan.

MK menegaskan, kewajiban melakukan peninjauan peraturan perundang-undangan sejatinya telah diamanatkan dalam Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jalan Terus, Meski Pintu Maaf Terbuka

Ketentuan tersebut menekankan pentingnya evaluasi berkala atas undang-undang yang telah lama berlaku, guna memastikan implementasinya sesuai dengan kebutuhan hukum dan sosial masyarakat.

Meski demikian, Mahkamah tidak secara langsung membatalkan atau mengubah ketentuan dalam UU Keselamatan Kerja. MK menegaskan kewenangan perubahan tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Putusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pembuat kebijakan untuk segera melakukan pembaruan regulasi keselamatan kerja, demi memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja di berbagai sektor.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X