news

KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jumat, 30 Januari 2026 | 13:08 WIB
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto : instagram/gusyaqut)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Pemanggilan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang kini telah memasuki tahap lanjutan.

Baca Juga: Menkeu Nilai Mundurnya Dirut BEI Langkah Bertanggung Jawab di Tengah Guncangan IHSG

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi di Jakarta.

Budi menegaskan, kehadiran Yaqut dalam agenda pemeriksaan kali ini masih dalam kapasitas sebagai saksi. Keterangan yang dimintakan difokuskan pada proses penetapan kuota haji dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji selama masa jabatannya.

Baca Juga: IHSG Terjun Bebas, Dirut BEI Iman Rachman Pilih Mundur demi Jaga Kepercayaan Pasar

Menurut KPK, penyidikan perkara ini terus berkembang. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, baik internal Kementerian Agama maupun pihak terkait lainnya, telah dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti.

“Perkara ini sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saat ini juga telah masuk pada tahap penghitungan potensi kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Dalam proses tersebut, KPK menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul dari pengaturan kuota dan pelaksanaan haji pada periode tersebut.

Baca Juga: Rubio Ingatkan AS! Menjatuhkan Rezim Iran Tak Sesederhana Venezuela

“Sepekan terakhir, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya, khususnya yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK,” jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kepentingan masyarakat serta nilai anggaran yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

KPK menegaskan akan terus menelusuri perkara ini secara menyeluruh dan profesional. Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags

Terkini