INSIBERNEWS - Penyanyi Denada akhirnya mengakui Ressa Rizky sebagai anak kandungnya di tengah proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Meski demikian, Denada dengan tegas membantah tuduhan telah menelantarkan sang anak sebagaimana tercantum dalam gugatan yang diajukan pihak Ressa.
Pengakuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, usai sidang mediasi ketiga yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026. Sidang tersebut kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari titik temu sebelum perkara masuk ke pokok persidangan.
Baca Juga: Rubio Ingatkan AS! Menjatuhkan Rezim Iran Tak Sesederhana Venezuela
“Permasalahan ini sebenarnya lebih pada pernyataan dari pihak penggugat. Dari pihak Denada tidak pernah sekalipun menganggap Ressa bukan anak,” ujar Muhammad Iqbal.
Ia menegaskan, kliennya sejak awal tidak pernah memutus hubungan maupun mengingkari status Ressa sebagai anak kandung. Menurutnya, isu penelantaran yang dilayangkan dalam gugatan tidak sejalan dengan fakta yang selama ini terjadi.
Iqbal menyebut, upaya mediasi kembali menemui jalan buntu lantaran Denada tidak sepakat dengan nilai gugatan yang diajukan, yakni mencapai Rp7 miliar. Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara pun dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya Usai Rapat Pleno, Ini Pertimbangan Lengkapnya
“Pengakuan sebagai anak kandung itu jelas. Kebutuhan juga sudah dipenuhi, tidak pernah ada kekurangan. Tiba-tiba muncul gugatan seperti ini, tentu membuat kami bertanya-tanya,” tegas Iqbal.
Dalam sidang mediasi tersebut, Denada diketahui tidak hadir secara langsung. Namun pihak kuasa hukum memastikan absennya Denada bukan karena menghindari proses hukum, melainkan disebabkan agenda pekerjaan dan jadwal syuting yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta.
Perkara ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan Ressa Rizky ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Gugatan tersebut menuding Denada melakukan penelantaran anak, sehingga menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Ajudan Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
Dalam berkas gugatan, pihak Ressa mengacu pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Persidangan selanjutnya akan menentukan arah dan pembuktian dari masing-masing pihak.***
Artikel Terkait
Saudi dan UEA Tegas Tutup Pintu untuk Serangan ke Iran, Opsi Militer AS Kian Terbatas
Bersih-Bersih Elite Militer China, Xi Jinping Perketat Cengkeraman Kekuasaan
Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Kunci Harga Pangan dan Perkuat Distribusi
Absen di Sidang Akpol, Adly Fairuz Tegaskan Siap Kooperatif dan Buka Jalan Damai
Undian Piala Dunia Basket U-17 2026 Rampung, Persaingan Panas Menanti di Istanbul
KPK Dalami Peran Eks Ajudan Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
Iran Pasang Status Siaga Tinggi, Peringatkan AS Siap Hadapi Perang Terbuka
Langgar Etika Tugas, Babinsa Utan Kayu yang Fitnah Penjual Es Gabus Ditahan Kodim Jakarta Pusat
PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya Usai Rapat Pleno, Ini Pertimbangan Lengkapnya
Rubio Ingatkan AS! Menjatuhkan Rezim Iran Tak Sesederhana Venezuela