INSIBERNEWS - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, akhirnya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026) sore. Ia menyelesaikan rangkaian pemeriksaan penyidik yang berlangsung hampir seharian penuh.
Pantauan di lokasi, Gus Alex tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.38 WIB dan baru keluar pada pukul 17.28 WIB. Total waktu pemeriksaan mencapai 7 jam 50 menit, menandakan penyidik mendalami keterangannya secara intensif.
Baca Juga: HP Hampir Dirampas, Pesepeda Diduga Alami Intimidasi Oleh Ojol di Sudirman
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam agenda kali ini, Gus Alex diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka utama.
Usai pemeriksaan, Gus Alex tampak irit bicara kepada awak media. Ia tidak memberikan banyak komentar, termasuk ketika ditanya mengenai kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Emas Diprediksi Terbang Tinggi di Penghujung 2026, Sinyal Bahaya untuk Ekonomi Global?
“Terkait itu, saya jalani semuanya,” ujar Gus Alex singkat saat dicegat wartawan.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang digali penyidik, ia memilih tidak merinci dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Soal materi, ke penyidik saja,” lanjutnya.
Sikap tertutup Gus Alex menambah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah menjadi perhatian luas. Perkara ini dinilai strategis karena menyangkut layanan publik sensitif dan kepentingan umat.
Baca Juga: Heboh! Jule Akhirnya Buka Suara Usai Cerai, Akui Khilaf dan Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik
KPK sebelumnya menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penentuan kuota haji. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait hasil pemeriksaan Gus Alex. Penyidik disebut masih mendalami alur kebijakan dan peran para pihak dalam perkara tersebut.
KPK memastikan penanganan kasus kuota haji dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka peluang pemanggilan saksi tambahan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.***