Langkah ini tentu membutuhkan sinergi kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Proses pemindahan hunian memang bukan perkara mudah, namun Tito mengingatkan bahwa hilangnya harta benda masih bisa dicari, sementara nyawa manusia tidak mungkin dapat digantikan.
Sebagai tindak lanjut, Mendagri meminta pemerintah daerah segera melakukan pemetaan ulang zona risiko bencana di seluruh wilayah Bandung Barat. Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara disiplin agar tidak ada lagi izin pembangunan di area lereng curam yang berisiko tinggi demi mencegah terulangnya duka akibat bencana alam.***