Richard Lee Ajukan Praperadilan, Gugat Keabsahan Status 'Tersangka' oleh Polda Metro Jaya

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Minggu, 25 Januari 2026 | 14:21 WIB
Dr. Richard Lee Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka nya (Foto : instagram/dr.richard_lee.)
Dr. Richard Lee Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka nya (Foto : instagram/dr.richard_lee.)

INSIBERNEWS - Richard Lee resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas prosedur penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Gugatan ini menjadi upaya Richard Lee untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca Juga: Willie Saiim Buka Suara Soal Ramai Konten Give Away Miliknya Disebut Settingan: Biarkan Itu Jadi Bahan Evaluasi Aku

Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut teregister dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya yang diwakili Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bertindak sebagai termohon.

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap awal, yakni persiapan sidang perdana yang akan menentukan jadwal serta agenda pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga: Meta Tutup Akses AI Characters untuk Remaja, Janjikan Versi Lebih Aman dan Terkontrol

Langkah praperadilan ini menegaskan bahwa Richard Lee tidak langsung menggugat pokok perkara pidana yang menjeratnya. Gugatan difokuskan pada aspek formil, terutama menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik.

Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan memiliki kewenangan menilai apakah prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dinyatakan tidak sah, status hukum yang melekat pada pemohon dapat dibatalkan.

Baca Juga: Update! Korban Tewas Longsor Cisarua Bertambah jadi 16 Orang, Basarnas Terus Lakukan Pencarian

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait pengajuan praperadilan tersebut. Namun, secara prosedural, termohon akan diberi kesempatan menyampaikan jawaban dan bukti dalam persidangan nanti.

Pengamat hukum menilai praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini juga dipandang sebagai instrumen kontrol agar proses penyidikan berjalan profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Pramono Anung Bidik BTS Tampil di JIS Akhir 2026, Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Konser Dunia

Sidang praperadilan Richard Lee di PN Jakarta Selatan diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini menyangkut transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana oleh kepolisian.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X