“Belum lama KUHP ini berlaku, saya justru khawatir akan mulai memakan korban,” katanya.
Abraham menilai, jika penegak hukum tidak memiliki pemahaman dan kapasitas yang memadai, pasal-pasal dalam KUHP baru bisa digunakan secara keliru dan berujung pada kriminalisasi ekspresi.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Baru Diklaim Jadi Tameng Kritik, DPR Janji Tak Ada Kriminalisasi
“Kalau penyidiknya tidak on the track, ini sangat mungkin disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang menyeret Pandji Pragiwaksono. Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa rekaman pertunjukan Mens Rea dalam bentuk flashdisk.
“Benar adanya laporan polisi tersebut. Terlapornya inisial P-P, dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Baca Juga: Jejak Duit Kuota Haji Disorot KPK, Bantahan Fuad Menguat di Tengah Badai Kasus
Kasus ini pun memicu perdebatan luas tentang batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial dalam seni, serta penerapan hukum pidana di era KUHP baru. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak menggerus ruang berekspresi yang sehat dalam demokrasi.***