Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Usai Show ‘Mens Rea’, Abraham Samad Angkat Bicara Soal Risiko Hukum KUHP Baru

Photo Author
- Senin, 12 Januari 2026 | 16:08 WIB
Pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)
Pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)

INSIBERNEWS - Polemik yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum menuai perhatian luas publik. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, ikut memberikan pandangannya terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji usai pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Pandji sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Laporan tersebut muncul setelah materi komedi dalam Mens Rea dinilai meresahkan dan dianggap mengandung unsur penghasutan serta penistaan agama.

Baca Juga: Di Balik Kemenangan Persib lawan Persija, Thom Haye Soroti Sisi Gelap Sepak Bola Tanah Air

Abraham Samad mengaku terkejut saat mengetahui persoalan tersebut berkembang hingga masuk ke meja hukum. Ia mengatakan awalnya hanya membaca pemberitaan, namun tidak menyangka laporan itu langsung diproses oleh kepolisian.

“Saya membuka beritanya dan cukup mengagetkan,” ujar Abraham dalam siniar YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin, 12 Januari 2026.

“Karena ternyata pertunjukan stand up comedy Pandji itu dilaporkan ke polisi,” sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Martabat Rakyat Kecil: Lebih Mulia dari Mereka yang Pintar tapi Korup

Menurut Abraham, ada kejanggalan dalam laporan tersebut jika merujuk pada rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 yang baru mulai berlaku.

Ia menilai, dalam konteks dugaan penghasutan atau penistaan, pihak yang semestinya melapor adalah mereka yang secara langsung menjadi objek atau merasa dirugikan.

“Dalam rumusan KUHP terbaru, yang seharusnya melaporkan adalah pihak yang bersangkutan,” jelas Abraham.

“Bukan relawan atau orang-orang yang tidak secara langsung disebut,” tambahnya.

Baca Juga: Heboh! Sinkhole di Sawah Sumbar, Warga Berbondong-bondong Ambil Air Meski Sudah Diperingatkan

Hal lain yang menjadi perhatian Abraham adalah cepatnya proses klarifikasi terhadap Pandji setelah laporan dilayangkan. Ia menyebut kondisi ini patut dicermati karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X