INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dalam paparan tersebut, rangkaian peristiwa awal kasus ini disebut beririsan dengan agenda kenegaraan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, meski KPK menegaskan tidak serta-merta menempatkan presiden sebagai pihak terlibat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan otoritas Arab Saudi pada tahun 2023.
Baca Juga: Jejak Duit Kuota Haji Disorot KPK, Bantahan Fuad Menguat di Tengah Badai Kasus
Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler. Namun, dalam praktiknya, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses pembagian kuota yang dilakukan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut penyelidikan sementara, Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji, di mana prioritas seharusnya diberikan kepada jemaah reguler.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut Dibongkar KPK, Pengawasan Internal DJP Dipertanyakan?
Tak hanya soal pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana tidak sah. Dugaan sementara menyebutkan adanya kickback dari biro perjalanan haji dan umrah kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama, yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, antrean haji reguler di sejumlah daerah telah mencapai belasan hingga puluhan tahun, sementara kuota haji khusus dinikmati oleh kalangan tertentu dengan biaya jauh lebih tinggi.
Baca Juga: Mentan Amran Soroti Impor Ilegal Bawang Bombai, Sebut Ancam Petani dan Ketahanan Pangan Nasional
Terkait penyidikan yang terus berkembang, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak mana pun sebagai saksi, termasuk Presiden Jokowi, jika keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara utuh. Lembaga antirasuah menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anggaran Aceh Tetap Aman, Pemerintah Pastikan TKD Tak Dipangkas Pasca Bencana