news

Gudang di Bali Dibongkar, Jejak Impor Ilegal Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Miliar Terkuak

Senin, 15 Desember 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi - Impor Baju Bekas Bahayakan Produk Lokal (Foto : Veloved)

INSIBERNEWS - Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas berskala besar yang beroperasi di sebuah gudang di wilayah Tabanan, Bali. Nilai transaksi bisnis gelap ini ditaksir mencapai Rp669 miliar dan telah berjalan selama beberapa tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin. Ia menyebut aktivitas ilegal itu telah berlangsung sejak 2021 dan melibatkan jaringan lintas negara.

Baca Juga: Tega! Ayah Kandung di Ciputat Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas Karena Tak Berhenti Nangis

“Dalam perkara ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZT dan SB,” ujar Ade Safri.

Menurutnya, kedua tersangka menjalankan bisnis impor pakaian bekas dengan bekerja sama dengan jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan. Polisi juga mengantongi identitas dua warga negara asing berinisial KDS dan KIM yang berperan sebagai perantara pemesanan barang dari luar negeri.

Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, aparat menyita ratusan bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan resmi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 846 bal, sebagian di antaranya ditemukan tersimpan rapi di gudang kawasan Tabanan.

Baca Juga: Viral Kisah Pemuda Aceh Jalan Puluhan Kilometer Demi Bantu Korban Banjir Tuai Haru Warganet

Ade menjelaskan, pakaian-pakaian tersebut kemudian dipasarkan ke para pedagang di sejumlah daerah. Selain Bali, distribusi juga menjangkau wilayah Jawa Barat hingga Surabaya, dengan target pasar pedagang pakaian bekas.

“Barang bekas ini dijual kembali ke pedagang lokal untuk diedarkan ke masyarakat,” kata Ade.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana. Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening bank atas nama tersangka maupun pihak lain, termasuk memanfaatkan jasa remitansi agar sulit dilacak.

Baca Juga: Rumah Tangga Retak? Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung Mulai Proses Sidang

Tak hanya itu, jalur pengiriman barang juga dilakukan secara ilegal. Pakaian bekas tersebut dikirim melalui jalur laut dengan transit di Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia lewat pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.

Selain ratusan bal pakaian bekas, Satgas Gakkum juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Di antaranya tujuh unit bus milik ZT, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, serta uang tunai dalam rekening bank senilai Rp2,5 miliar.

Polisi turut mengamankan berbagai dokumen penting seperti surat jalan dan catatan transaksi yang digunakan untuk menelusuri alur distribusi dan perputaran uang dalam jaringan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini