Baca Juga: Terpidana Dugaan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Rehabilitasi Prabowo: Respons Negara Atas Kekeliruan Penerapan Hukum
Rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo Subianto merupakan upaya pemulihan hak seseorang dan menegakkan harkat serta martabatnya yang terlanggar dalam proses peradilan pidana.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rehabilitasi ini adalah hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian ulang hukum terhadap kasus tersebut.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," jelas Dasco, mengonfirmasi putusan negara yang memulihkan nama baik Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya.
Artinya, Ira Puspadewi kini terbebas dari segala vonis korupsi dan nama baiknya dipulihkan secara penuh oleh negara.
Keputusan cepat ini mengirimkan sinyal keras kepada publik tentang pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum, terutama dalam membedakan antara kelalaian korporasi dan kejahatan korupsi murni (**)