TERBONGKAR! Dalih DPR di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK & Vonis Korupsi ASDP Dipertanyakan!

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 10:14 WIB
Ex Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)
Ex Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)

INSIBERNEWS— Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kini menjadi pusat perdebatan panas.

Hanya berselang lima hari pasca divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), kebijakan ini seolah menjadi "koreksi" langsung dari Istana terhadap putusan pengadilan.

Mantan Bos ASDP itu dikabarkan akan segera meninggalkan Rutan KPK pagi ini. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai dasar pembebasan.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Lalu, apa yang membuat Presiden Prabowo harus turun tangan?

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dalih krusial yang melatarbelakangi keputusan pemulihan nama baik ini: adanya kejanggalan hukum yang disorot publik dan dikaji mendalam oleh DPR.

Kejanggalan ini terutama menyinggung tidak adanya bukti aliran dana korupsi yang masuk ke kantong pribadi Ira Puspadewi.

Baca Juga: Investasi Melesat! Kenapa Penunjukan Dr. Irene sebagai Wakil Dubes China Begitu Krusial bagi Bisnis RI?

Vonis Kontradiktif: Dihukum Korupsi, Tapi Diakui Tak Ambil Untung

Pangkal masalah yang memicu rehabilitasi ini terletak pada amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Kamis (20/11/2025).

Meskipun Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana karena tindakan Ira Puspadewi dan pejabat ASDP lainnya dinilai menimbulkan kerugian negara, pertimbangan Majelis Hakim sendiri secara eksplisit membantah adanya motif korupsi murni.

Baca Juga: Kampanye Antirokok Dinilai Belum Efektif, Produksi Rokok Dalam Negeri Sulit untuk Ditekan

Poin Utama Putusan Hakim yang Meringankan:

  • TIDAK ADA MOTIF KORUPTIF: Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya menyatakan: "Perbuatan terdakwa dalam akuisisi ini bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian dalam tata kelola korporasi yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian."
  • ALIRAN DANA FIKTIF: Di publik, muncul sorotan bahwa Jaksa tidak mampu menunjukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya aliran dana dugaan korupsi yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh Ira Puspadewi.
  • KONTRIBUSI POSITIF: Hal lain yang meringankan adalah rekam jejak Ira yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi perusahaan BUMN tersebut selama menjabat.

Vonis ini menciptakan ironi hukum: seseorang dihukum korupsi, tetapi pengadilan mengakui perbuatannya adalah kelalaian (maladministrasi), bukan didorong keinginan memperkaya diri.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X