“Jadi, hunian sementara itu nanti bisa dipakai tinggal kurang lebih selama 2 tahun, kemudian di tahun pertama, pihak Pemkab Cilacap bisa mengajukan ke BNPB huntap atau hunian tetap. Huniannya besar dan sangat-sangat manusiawi,” lanjutnya.
Bergas menjelaskan untuk para korban nantinya akan mendapatkan hunian seperti rumah tumbuh.***