Meski begitu, jika diterapkan secara terus-menerus, kebijakan itu dinilai bisa melemahkan prinsip independensi BI yang menjadi pilar utama sistem keuangan nasional.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” terang Purbaya.
Kebijakan burden sharing terakhir sempat diatur melalui Keputusan Bersama antara BI dan Kemenkeu pada September 2025 untuk mendukung pembiayaan program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Aturan Baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dalam mekanisme itu, bunga SBN dibagi rata sebagai bentuk kontribusi bersama terhadap pembiayaan ekonomi rakyat.
Kini, langkah tersebut kini tidak akan dilanjutkan. Kemenkeu menilai kebijakan berbagi bunga itu sebaiknya bersifat sementara, bukan permanen.
Burden Sharing dalam Asta Cita 2025
Pada 2025, wacana penerapan burden sharing sempat muncul kembali seiring rencana pendanaan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Cak Imin Soroti Ramainya Alfamart dan Indomaret yang Diklaim Bikin UMKM Tak Berdaya
Program ini mencakup penguatan ekonomi rakyat melalui pembangunan perumahan dan koperasi desa.
Bank Indonesia dan Kemenkeu sempat menandatangani kesepakatan untuk berbagi bunga SBN dalam mendukung program tersebut.
Meski begitu, keputusan akhir berada di tangan Menkeu. Dengan sikap tegas Purbaya, arah kebijakan kini kembali ke jalur konvensional yang memisahkan fiskal dan moneter secara tegas.
Baca Juga: Soroti Pentingnya Generasi Muda, Prabowo: Jangan Takut Bermimpi Besar!
Purbaya mengaku ingin memastikan kebijakan keuangan negara tidak terjebak pada praktik yang bisa melemahkan kredibilitas pasar maupun kepercayaan investor.
Dengan menolak skema burden sharing, Purbaya menegaskan Indonesia harus mengedepankan stabilitas jangka panjang, sekaligus menjaga kemandirian BI.
“BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen," tegas Purbaya.