“Sebanyak 36 persennya terjadi di lingkungan berbasis agama seperti pesantren,” imbuhnya.
Di samping itu, Pandji menyebut hal ini bukan suatu isu yang tengah dibesar-besarkan, melaikan isu besar yang tak boleh diabaikan agar tak meluas di kemudian hari.
“Saya menyoroti, ini 20 orang, bisa jadi anak atau adik seseorang yang dilecehkan oleh satu pengajar di pondok pesantren,” sebutnya.
Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir
“Itu saja sudah besar. Jadi kalau dibilang dibesar-besarkan, menurut saya itu tidak logis,” sambung Pandji.
573 Kasus Kekerasan di Lembaga Berbasis Agama
Sepanjang 2024, terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dan 42 persen di antaranya adalah kasus pencabulan. Dari total tersebut, 36 persen terjadi di lembaga berbasis agama.
Serangkaian kasus itu terjadi hampir di berbagai daerah, mulai dari Trenggalek, Agam, Karawang, hingga Bekasi.
Bahkan pada Agustus 2025, polisi menetapkan ketua yayasan pesantren di Tapanuli Selatan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun.
Hingga kini, pernyataan Menag Nasaruddin menimbulkan perdebatan lebih luas.
Salah satu poinnya, terkait pemerintah yang akan serius membangun sistem perlindungan di pesantren, atau justru membiarkan narasi “isu dibesar-besarkan” menutupi akar persoalan yang sesungguhnya.***