INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD setempat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penetapan empat tersangka baru tersebut. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Keempatnya berinisial P, RV, AT, dan M.
Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir
“Benar, kami sudah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” ujar Fitroh.
Meski begitu, Fitroh belum merinci lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret pejabat daerah hingga wakil rakyat itu.
Konstruksi perkara ini bermula dari praktik jual-beli proyek yang melibatkan oknum anggota DPRD OKU dengan pejabat di Dinas PUPR. Dalam kesepakatan awal, perwakilan DPRD disebut meminta jatah proyek senilai Rp7 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp35 miliar yang dikelola dinas tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ia Kirim Permohonan Pada Presiden Prabowo
Permintaan tersebut dikabulkan setelah adanya “deal politik” antara DPRD dan pihak eksekutif. Sebagai bentuk imbal balik, DPRD OKU menyetujui kenaikan anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar — dua kali lipat dari nilai sebelumnya. Kenaikan itu diduga sebagai hasil dari praktik suap dan komitmen bagi hasil proyek.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, disebut menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus ini. Ia diduga menawarkan sembilan proyek kepada dua pihak swasta, yakni Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Dalam penawaran itu, disepakati adanya commitment fee sebesar 22 persen dari nilai proyek, dengan pembagian 20 persen untuk anggota DPRD dan dua persen untuk pejabat dinas.
Proyek yang dimaksud meliputi berbagai pembangunan dan rehabilitasi, seperti rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, jembatan, serta peningkatan jalan di sejumlah desa di wilayah OKU.
Nilai proyek yang besar dan pola fee yang terstruktur menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.
Artikel Terkait
Sachrudin Rombak 112 Pejabat Pemkot: Wajib Pelayanan Maksimal! Ini Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik
Indonesia Gagal ke Final Voli Putra U-18 AYG 2025 Usai Ditaklukkan Pakistan
Menkeu Purbaya Balas Kritik Hasan Hasbi Dengan Bukti Data Stabilitas Pemerintah Baik di Mata Masyarakat
Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan, Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua
Lionel Messi Isyaratkan Siap Bela Argentina di Piala Dunia 2026: 'Semoga Tuhan Mengizinkan'
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Optimisme Perundingan Dagang China dan Amerika Serikat, Simak Alasannya!
Melda Safitri Istri Oknum P3K Yang Diceraikan, Kini Dapat Hujatan Karena Diundang Podcast dan Jadi Glowing
Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ia Kirim Permohonan Pada Presiden Prabowo
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir
Warga Jawa Timur Ketagihan Judol? Kejagung Ungkap Daftar Daerah Tertinggi Kasus Judi Online di Indonesia