“Oleh karena itu kami minta bantuan dari kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi, agar terlibat aktif dalam perumusan. Kami juga akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat kontroversi yang sempat muncul dalam pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Dengan melibatkan buruh sejak tahap awal, diharapkan UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi instrumen hukum yang adil, inklusif, dan melindungi kepentingan pekerja secara menyeluruh.