Tim likuidasi Kresna Life bahkan baru saja mengumumkan rencana pembagian aset tak bermasalah senilai Rp 222,25 miliar kepada pemegang polis secara prorata, sembari menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua kasus tersebut tidak hanya mengguncang dunia asuransi, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di kalangan pemegang polis.
Ribuan orang terancam kehilangan dana hasil kerja keras mereka akibat praktik bisnis bermasalah yang dilakukan oleh dua grup besar ini.
Baca Juga: Pasar Saham Asia Bergerak Hati-Hati Jelang Potensi Shutdown AS
Dengan red notice yang sudah terbit dan koordinasi lintas negara yang terus ditingkatkan, publik kini menanti langkah konkret berikutnya dari Interpol Indonesia.
Harapannya, proses hukum dapat berjalan transparan dan para korban bisa memperoleh kepastian atas dana yang selama ini tertahan.