Tim likuidasi Kresna Life bahkan baru saja mengumumkan rencana pembagian aset tak bermasalah senilai Rp 222,25 miliar kepada pemegang polis secara prorata, sembari menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua kasus tersebut tidak hanya mengguncang dunia asuransi, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di kalangan pemegang polis.
Ribuan orang terancam kehilangan dana hasil kerja keras mereka akibat praktik bisnis bermasalah yang dilakukan oleh dua grup besar ini.
Baca Juga: Pasar Saham Asia Bergerak Hati-Hati Jelang Potensi Shutdown AS
Dengan red notice yang sudah terbit dan koordinasi lintas negara yang terus ditingkatkan, publik kini menanti langkah konkret berikutnya dari Interpol Indonesia.
Harapannya, proses hukum dapat berjalan transparan dan para korban bisa memperoleh kepastian atas dana yang selama ini tertahan.
Artikel Terkait
Buat Pemula, Jangan Lakukan Ini Kalau Baru Mulai Jadi Affiliator!
Snapchat Batasi Penyimpanan Memori, Hadirkan Paket Berbayar Hingga 5TB
Prabowo Canangkan 2.000 Desa Nelayan dan Cetak Sawah Baru, Target Sejahterakan Jutaan Warga
Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Ustaz di Bekasi Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun
Intervensi BI Belum Ampuh, Rupiah Berisiko Menyentuh Rp 17.000
Tom Holland Tenangkan Fans, Ungkap Kondisi Terbaru Usai Insiden di Lokasi Syuting Spider-Man
Pasar Saham Asia Bergerak Hati-Hati Jelang Potensi Shutdown AS
Erick Thohir Bantah Indonesia Terlibat Kasus Pemalsuan Naturalisasi Pemain Malaysia
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Sentuh Rp2,198 Juta per Gram