“Ke depan, KPU akan lebih hati-hati dalam membuat aturan yang menyangkut keterbukaan informasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun prasangka,” kata Afif menutup pernyataannya.
Keputusan ini pun disambut positif oleh sejumlah pengamat dan aktivis pemilu. Mereka menilai langkah KPU merupakan koreksi yang penting, sekaligus sinyal bahwa suara publik masih memiliki pengaruh besar dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.