KPU Putar Balik Aturan, Dokumen Capres-Cawapres Kembali Bisa Diakses Publik

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 20:28 WIB
Ilustrasi kertas Ijazah  (MI)
Ilustrasi kertas Ijazah (MI)

INSIBERNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapres ini sebelumnya menuai banyak kritik dari masyarakat sipil hingga pakar hukum tata negara.

Dalam keputusan tersebut, dokumen penting seperti ijazah, surat keterangan kepolisian, hingga berbagai syarat administratif lain sempat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Artinya, publik tidak bisa lagi melihat atau mengaksesnya. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai kemunduran dalam praktik keterbukaan informasi pemilu.

Baca Juga: Bekasi Galakkan Edukasi untuk Cegah HIV-AIDS, Warga Diminta Aktif Terlibat

“Setelah melalui pembahasan internal, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Afif menegaskan, pembatalan aturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab KPU untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan transparan.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah prinsip yang tidak bisa ditawar, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang melibatkan partisipasi rakyat secara langsung.

Baca Juga: Kabar Gembira! Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bebas Pajak Hingga 2026

Ia juga menepis tudingan bahwa keputusan awal untuk menutup dokumen dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Afif menekankan, dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, ia mengakui adanya perbedaan tafsir yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.

“Sebenarnya keputusan KPU tersebut sama sekali bukan dibuat untuk melindungi siapa pun. Regulasi itu awalnya dimaksudkan agar ada kepastian hukum, tetapi setelah kami evaluasi, semangat keterbukaan harus tetap dijaga,” jelasnya.

Baca Juga: Terima Dana Rp55 Triliun, BRI Siap Perkuat Likuiditas Perbankan di Sektor UMKM

Polemik terkait akses dokumen capres-cawapres memang sempat menjadi sorotan. Banyak organisasi masyarakat sipil menilai publik berhak tahu rekam jejak calon pemimpin, termasuk keabsahan dokumen yang diserahkan ke KPU. Transparansi dianggap penting untuk mencegah potensi kecurangan maupun manipulasi data.

Dengan pembatalan aturan ini, dokumen syarat capres-cawapres dipastikan kembali bisa diakses publik. KPU berharap langkah tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu sekaligus menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga proses demokrasi tetap bersih.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Bank Bingung Serap Dana Rp200 Triliun: 'Mereka Cuma Sanggup 70T'

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X