INSIBERNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapres ini sebelumnya menuai banyak kritik dari masyarakat sipil hingga pakar hukum tata negara.
Dalam keputusan tersebut, dokumen penting seperti ijazah, surat keterangan kepolisian, hingga berbagai syarat administratif lain sempat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Artinya, publik tidak bisa lagi melihat atau mengaksesnya. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai kemunduran dalam praktik keterbukaan informasi pemilu.
Baca Juga: Bekasi Galakkan Edukasi untuk Cegah HIV-AIDS, Warga Diminta Aktif Terlibat
“Setelah melalui pembahasan internal, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Afif menegaskan, pembatalan aturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab KPU untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan transparan.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah prinsip yang tidak bisa ditawar, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang melibatkan partisipasi rakyat secara langsung.
Baca Juga: Kabar Gembira! Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bebas Pajak Hingga 2026
Ia juga menepis tudingan bahwa keputusan awal untuk menutup dokumen dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Afif menekankan, dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, ia mengakui adanya perbedaan tafsir yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.
“Sebenarnya keputusan KPU tersebut sama sekali bukan dibuat untuk melindungi siapa pun. Regulasi itu awalnya dimaksudkan agar ada kepastian hukum, tetapi setelah kami evaluasi, semangat keterbukaan harus tetap dijaga,” jelasnya.
Baca Juga: Terima Dana Rp55 Triliun, BRI Siap Perkuat Likuiditas Perbankan di Sektor UMKM
Polemik terkait akses dokumen capres-cawapres memang sempat menjadi sorotan. Banyak organisasi masyarakat sipil menilai publik berhak tahu rekam jejak calon pemimpin, termasuk keabsahan dokumen yang diserahkan ke KPU. Transparansi dianggap penting untuk mencegah potensi kecurangan maupun manipulasi data.
Dengan pembatalan aturan ini, dokumen syarat capres-cawapres dipastikan kembali bisa diakses publik. KPU berharap langkah tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu sekaligus menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga proses demokrasi tetap bersih.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Bank Bingung Serap Dana Rp200 Triliun: 'Mereka Cuma Sanggup 70T'
Artikel Terkait
Larissa Chou Sindir Suami Tak Nafkahi Istri, Rumah Tangganya dengan Ikram Rosadi Terancam?
Pemerintah Tegaskan Pertamina Tak Lakukan Monopoli, Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Masih Jadi Sorotan
Erick Thohir Layangkan Protes ke FIFA soal Wasit di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pencinta Matcha Wajib Tahu, Ternyata Banyak Manfaatnya untuk Kecantikan
Trump Klaim Tak Diberitahu Netanyahu soal Serangan Israel ke Qatar
Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Indekos Ciracas
Menkeu Purbaya Ungkap Bank Bingung Serap Dana Rp200 Triliun: 'Mereka Cuma Sanggup 70T'
Terima Dana Rp55 Triliun, BRI Siap Perkuat Likuiditas Perbankan di Sektor UMKM
Kabar Gembira! Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bebas Pajak Hingga 2026
Bekasi Galakkan Edukasi untuk Cegah HIV-AIDS, Warga Diminta Aktif Terlibat