INSIBERNEWS - Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang tidak memiliki izin resmi.
Disebutkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, keberadaan LKS tanpa registrasi dan akreditasi berpotensi merugikan anak-anak maupun warga binaan yang seharusnya mendapatkan pelayanan layak.
Menurutnya masih banyak LKS yang beroperasi tanpa status hukum yang jelas. Bahkan, sejumlah LKS yang sudah terakreditasi pun dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Sehingga, Kemensos bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan sekaligus memastikan semua lembaga sosial tersebut tercatat secara resmi.
"Kita ingin memberikan satu sanksi kepada mereka-mereka yang tidak memiliki izin tapi mengoperasikan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada awak media pada Minggu 24 Agustus 2025.
Legalitas dan akreditasi merupakan hal yang wajib dijalani oleh seluruh pengelola panti asuhan maupun LKS.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi DAK Mempawah, Eks Wakil Bupati Ikut Diperiksa
"Itu banyak yang belum terdaftar dan banyak juga yang belum terakreditasi," kata Yusuf.
Gus Ipul juga menyoroti praktik sejumlah lembaga sosial yang lebih fokus menggalang donasi ketimbang memberikan pelayanan.
"Agar semua LKS teregistrasi lalu memiliki badan hukum dan sekaligus bersedia untuk diakreditasi," ucapnya.
Gus Ipul menambahkan, Kemensos tidak segan menutup lembaga yang menolak mengikuti prosedur hukum maupun akreditasi.
"Kalau misalnya nanti tidak mau ngurus dan jika ada hal-hal yang tidak beres, kita akan tutup," tegasnya.***