KPK juga mencium adanya dugaan aliran dana yang mengalir dari pihak-pihak penerima manfaat kuota khusus ini kepada oknum yang memiliki kewenangan dalam pembagiannya. Meski belum membeberkan detail penerima dana, KPK memastikan penyidikan akan menelusuri setiap aliran transaksi.
“Prinsipnya, kami akan mengungkap siapa yang mengatur dan siapa yang diuntungkan dari pembagian kuota yang tidak sesuai ini. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat ibadah haji menyangkut kepentingan umat dan memiliki nilai sakral yang tinggi.
Penyalahgunaan kuota haji bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah yang seharusnya bersih dan transparan.