INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tuntas siapa pihak yang memberi perintah dalam dugaan penyalahgunaan kuota tersebut.
Lembaga antirasuah ini juga mendalami dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: Hindari Konsumtif! Begini Cara Jitu Biar Finansial Keluarga Muda Tetap Aman
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemberi perintah masuk dalam kategori potential suspect atau calon tersangka.
Penelusuran ini, kata Asep, menjadi kunci untuk mengungkap motif dan jaringan yang bermain di balik pembagian kuota yang dianggap menyimpang dari aturan.
“Potential suspect-nya terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Jadi, siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini, itu yang sedang kami telusuri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8) dini hari.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Laporkan Dugaan Suap Reza Gladys ke KPK, Bawa Bukti Rekaman Suara
Asep menjelaskan, aturan pembagian kuota haji sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan aturan itu, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan 8 persen sisanya untuk haji khusus. Skema ini berlaku untuk setiap tambahan kuota yang diberikan.
Kasus ini bermula pada 2023, saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Tambahan ini seharusnya diarahkan untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang sudah menunggu puluhan tahun.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Terseret Suap Proyek RSUD, Warga Kecewa Janji Layanan Kesehatan Dikhianati
“Kalau mengacu pada aturan, dari tambahan 20 ribu itu, sekitar 18.400 harusnya untuk haji reguler, dan 1.600 untuk haji khusus,” kata Asep. Ia menegaskan, alasan tambahan kuota tersebut diberikan memang untuk memangkas masa tunggu yang selama ini menjadi keluhan jemaah.
Namun, temuan awal KPK mengindikasikan pembagian kuota tidak sesuai proporsi yang diatur undang-undang. Diduga, ada pihak yang memanfaatkan tambahan kuota tersebut demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk jemaah haji khusus yang biayanya jauh lebih tinggi.
Artikel Terkait
Berlangsung Meriah! Nita Vior dan Vincent Gelar Acara Baby Gender Reveal Anak Pertama, Biru atau Pink?
Nikita Mirzani Hampir 6 Bulan Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Reza Gladys, Begini Kondisi Anak-anaknya
Pengacara Reza Gladys Sebut Kesaksian Doktif di Persidangan Sangat Disayangkan : Habis Energi Kita Terkait Sidang Model Seperti Ini
Super App BRImo Dorong Peningkatan Dana Murah, Berhasil Tembus 42,7 Juta User dan Catatkan Volume Transaksi Rp3,231 Triliun
Kenang Jasa Prabowo, Wilfrida Beri Nama Sang Anak 'Merah Prima Bowo' Usai Terbebas dari Hukuman Mati
Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia, ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat
Perluas Layanan Keuangan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan
Bupati Kolaka Timur Terseret Suap Proyek RSUD, Warga Kecewa Janji Layanan Kesehatan Dikhianati
Nikita Mirzani Resmi Laporkan Dugaan Suap Reza Gladys ke KPK, Bawa Bukti Rekaman Suara
Hindari Konsumtif! Begini Cara Jitu Biar Finansial Keluarga Muda Tetap Aman