KPK Telusuri Dalang Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Siapa Pemberi Perintah?

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:00 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tuntas siapa pihak yang memberi perintah dalam dugaan penyalahgunaan kuota tersebut.

Lembaga antirasuah ini juga mendalami dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: Hindari Konsumtif! Begini Cara Jitu Biar Finansial Keluarga Muda Tetap Aman

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemberi perintah masuk dalam kategori potential suspect atau calon tersangka.

Penelusuran ini, kata Asep, menjadi kunci untuk mengungkap motif dan jaringan yang bermain di balik pembagian kuota yang dianggap menyimpang dari aturan.

“Potential suspect-nya terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Jadi, siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini, itu yang sedang kami telusuri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8) dini hari.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Laporkan Dugaan Suap Reza Gladys ke KPK, Bawa Bukti Rekaman Suara

Asep menjelaskan, aturan pembagian kuota haji sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan aturan itu, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan 8 persen sisanya untuk haji khusus. Skema ini berlaku untuk setiap tambahan kuota yang diberikan.

Kasus ini bermula pada 2023, saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam kesempatan tersebut, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Tambahan ini seharusnya diarahkan untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang sudah menunggu puluhan tahun.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Terseret Suap Proyek RSUD, Warga Kecewa Janji Layanan Kesehatan Dikhianati

“Kalau mengacu pada aturan, dari tambahan 20 ribu itu, sekitar 18.400 harusnya untuk haji reguler, dan 1.600 untuk haji khusus,” kata Asep. Ia menegaskan, alasan tambahan kuota tersebut diberikan memang untuk memangkas masa tunggu yang selama ini menjadi keluhan jemaah.

Namun, temuan awal KPK mengindikasikan pembagian kuota tidak sesuai proporsi yang diatur undang-undang. Diduga, ada pihak yang memanfaatkan tambahan kuota tersebut demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk jemaah haji khusus yang biayanya jauh lebih tinggi.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia, ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X