news

Jejak Uang Proyek Jalan Sumut: KPK Telusuri Aliran Dana ke Aparat dan Pejabat

Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri lebih dalam aliran dana haram yang bersumber dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Uang tersebut diduga mengalir dari tersangka utama, M. Akhirun Efendi alias KIR, ke sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat negara.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil, Capai Rp30 Juta per Bulan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemana saja dana itu mengalir selain ke Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau KIR ini, kami sedang gali lagi. Selain ke TOP, ke mana saja uang itu mengalir. Apakah ke APH (aparat penegak hukum), ke pihak lain, atau ke pejabat negara lainnya. Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8).

Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Raja EV Dunia, Kuncinya di Nikel dan Hilirisasi Baterai

Penyidik menduga bahwa KIR bukan hanya memainkan peran sebagai penyedia jasa, tapi juga sebagai distributor dana hasil korupsi tersebut. Untuk itu, keterangannya dinilai sangat penting dalam membuka jaringan korupsi yang lebih luas di proyek tersebut.

“Kenapa yang sering dipanggil itu saudara Akhirun dan anaknya? Karena dia adalah pihak penyedia jasa, sekaligus yang bertugas mendistribusikan uang. Jadi mereka berdua yang memegang kunci ke mana saja aliran dana itu mengalir,” lanjut Asep.

Baca Juga: Kapal Raksasa MV BYD Zhengzhou Sandar di Tanjung Priok, Angkut 7.000 Mobil Sekaligus

Anak dari Akhirun, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), juga turut dijerat KPK sebagai tersangka. Peran keduanya dalam mengelola dan membagikan uang panas dari proyek jalan ini disebut krusial dalam konstruksi perkara yang kini tengah berjalan.

KPK juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum penegak hukum lain atau pejabat yang menerima uang tersebut, baik secara langsung maupun lewat perantara. Pemeriksaan tambahan pun dilakukan untuk mendalami skema distribusi uang yang disebut cukup sistematis.

Baca Juga: Mendag Soal Fenomena Rojali: Lihat-lihat Dulu Itu Hak Konsumen

Sejauh ini, belum ada nama aparat atau pejabat yang disebut secara eksplisit oleh penyidik, namun KPK menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menerima uang hasil korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pembangunan jalan yang seharusnya menjadi sarana publik malah dijadikan ladang memperkaya diri oleh segelintir orang. Praktik semacam ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah, mengingat nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini