Fenomena ini menjadi perhatian banyak pihak karena mencerminkan adanya tekanan psikologis dan sosial di balik kehidupan rumah tangga PPPK, terutama setelah perubahan status kepegawaian.
Penting bagi para PPPK untuk memahami konsekuensi hukum dan sosial dari perceraian, agar setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang dan perlindungan hak yang tepat.***