Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang merupakan inisiatif era Presiden Joko Widodo.
Pencabutan itu tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025, menandai adanya perubahan pendekatan dalam strategi pemberantasan pungli, namun bukan berarti komitmennya terhadap bersih-bersih pelayanan publik menjadi kendur.