Baca Juga: Sarapan Jangan Terlalu Pagi, Ini Alasan Kenapa Waktu Terbaik di Atas Jam 8
Tak hanya soal suap, Hasto juga tersangkut kasus perintangan penyidikan. Ia didakwa memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak barang bukti berupa ponsel.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dua pasal berbeda dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta.