Dari Balik Sel, Hasto Siapkan Pleidoi Berbasis AI dan Falsafah Hukum

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 19 Juni 2025 | 13:08 WIB
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)

INSIBERNEWS - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menarik perhatian publik usai surat tulisan tangannya dibacakan dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Surat itu dibacakan oleh koleganya sesama kader PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga: Kemenkes Percepat Vaksinasi HPV untuk Tekan Angka Kematian Kanker Serviks di Indonesia

Dalam suratnya, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara mandiri. Yang membuatnya berbeda, ia berencana menggunakan bantuan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses penyusunan tersebut.

“Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari filosofi AI. Karena itu, dalam penyusunan pleidoi nanti, saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” tulis Hasto yang dibacakan Guntur di ruang sidang.

Baca Juga: Tanah Bergerak Terus, Ratusan Rumah di Cianjur Rusak Parah dan Warga Mengungsi

Ia mengklaim bahwa pleidoinya akan menjadi yang pertama di Indonesia yang menggabungkan pendekatan teknologi dengan unsur-unsur filosofis dan nilai hukum.

Dalam suratnya, Hasto menyebut akan mengintegrasikan fakta persidangan, falsafah hukum, serta nilai moral dalam satu narasi pembelaan yang khas.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Diduga Bunuh 3 Orang di Sumbar

“Akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, dan nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” lanjutnya.

Hasto pun menyatakan keyakinannya akan bebas dari dakwaan. Ia menilai tidak ada fakta baru yang memberatkannya, bahkan menuding proses hukum saat ini hanya mendaur ulang hal-hal yang telah diputus sebelumnya dalam perkara terkait.

Baca Juga: Piala Presiden 2025 Siap Digelar: Persib vs Port FC Jadi Laga Pembuka, Ini Jadwal Terupdatenya!

“Proses daur ulang justru memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah,” tulis Hasto lagi, menyiratkan optimisme tinggi dalam menghadapi dakwaan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama sejumlah nama lain seperti advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Uang suap tersebut disebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menduduki kursi DPR lewat skema PAW.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X