Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas online yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi atau praktik yang dapat meresahkan publik.
Baca Juga: WhatsApp Tinggalkan HP Jadul Mulai Juni 2025: Cek Daftar Ponsel yang Terdampak!