INSIBERNEWS – Belum lama ini, nama PT Timah Tbk kembali jadi sorotan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara yang cukup mencengangkan.
Dalam laporan resmi BPK, PT Timah diperkirakan berpotensi merugi hingga Rp34,49 triliun akibat aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah konsesinya.
Angka ini bukan main-main, dan tentu menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana bisa tambang liar beroperasi sebebas itu di bawah pengawasan perusahaan pelat merah.
Baca Juga: Krisis di Indonesia? Direktur & Komisaris KFC Indonesia Mundur: Ini Penjelasan Manajemen FAST
Menurut BPK, kerugian tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga semester pertama 2023.
Permasalahannya bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga lemahnya pengamanan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang seharusnya dijaga ketat.
Kurangnya pengawasan inilah yang membuka celah bagi penambangan ilegal untuk terus merajalela, menggerus sumber daya alam tanpa izin, dan pastinya tanpa kontribusi ke negara.
Baca Juga: Harley-Davidson Masuk MotoGP 2026, Siap Guncang Dunia Balap Lewat Bagger Series
PT Timah pun buka suara. Lewat pernyataan Sekretaris Perusahaan, Rendi Kurniawan, pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk tanggung jawab.
Rendi menekankan bahwa audit bukanlah momok, melainkan bentuk pengawasan yang sehat untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Ia menyebut BPK sebagai "mitra strategis" dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan.
Di sisi lain, pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menyampaikan bahwa kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan praktik illegal mining yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Meski PT Timah dinilai sudah berupaya menertibkan tambang liar—bahkan hingga membongkar alat tambang dan menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar—tetap saja efektivitas langkah-langkah ini perlu dikaji ulang.