news

Jokowi Anggap Wajar Wacana Pemakzulan Gibran: Namanya Juga Demokrasi, Bebas Berpendapat

Senin, 5 Mei 2025 | 14:14 WIB
Joko Widodo. (foto: Istimewa)

Ia mengingatkan bahwa proses pemakzulan harus melalui Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhir ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga: Prabowo Sambut Utusan Khusus Jepang, Bahas Kerja Sama Energi Emisi dan Investasi

Isu pemakzulan Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan kritik keras terhadap putusan MK yang memberi jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya saat itu belum memenuhi syarat dalam Undang-Undang.

Mereka menilai ada pelanggaran etik dan kepentingan yang bermain dalam putusan tersebut, terutama karena Ketua MK saat itu adalah paman dari Gibran.

Baca Juga: Gudang Bulog Hampir Penuh, Prabowo Siapkan Solusi Kilat dengan 25 Ribu Gudang Darurat

Hingga kini, belum ada langkah hukum konkret dari lembaga negara terkait wacana tersebut. Gibran pun belum menyampaikan pernyataan langsung soal desakan pemakzulan.

Di sisi lain, Istana tetap menegaskan bahwa semua proses harus berjalan sesuai aturan hukum dan konstitusi yang berlaku. Pemerintah meminta masyarakat tetap menjaga stabilitas politik pasca pemilu dan menghormati hasil demokrasi.

Halaman:

Tags

Terkini