news

WN China Ditangkap di Bandara Manado, Diduga Menyelundupkan Bagian Tubuh Satwa Liar Dilindungi

Rabu, 30 April 2025 | 23:07 WIB
Foto Ilustrasi ditangkap polisi (Unsplash)

 

INSIBERNEWS - Seorang Warga Negara (WN) China ditangkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado, setelah kedapatan menyelundupkan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi tanpa dokumen resmi.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang menemukan dua kotak bagasi mencurigakan milik tersangka yang berisi bagian tubuh satwa liar.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa barang bukti yang disita, seperti bagian tubuh hewan yang dilindungi, tidak disertai dengan dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal. Barang bukti langsung diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut.

 Baca Juga: KPK Sita 65 Lahan Milik Petani dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Gakkum Sulawesi, yang memberikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam penanganan kasus ini.

Mereka juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran ilegal satwa liar, yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menilai kejahatan yang melibatkan satwa liar dilindungi sebagai pelanggaran serius.

Menurut mereka, tindakan tersebut mengancam keanekaragaman hayati Indonesia, yang kaya akan berbagai spesies endemik yang dilindungi.

 Baca Juga: Barbie Ternyata Dibuat di Indonesia, Sri Mulyani Bongkar Fakta di Tengah Isu Tarif Impor AS

Sebagai negara dengan banyak spesies langka, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi fauna yang ada.

Pemerintah Indonesia, melalui kementerian terkait, berkomitmen untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran ilegal satwa liar dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas.

Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 2 miliar atas tindakannya menyelundupkan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Jelang May Day, DPR dan Serikat Buruh Sepakat Bentuk Satgas PHK: Upaya Cegah Gelombang Pemecatan

Tags

Terkini