INSIBERNEWS - Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menjadi terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Suparta menghembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Jawa Barat, sekitar pukul 18.05 WIB.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, Foto Selfie Jadi Bukti Laporan
Sebelum meninggal, Suparta tengah menjalani masa hukuman atas perkara korupsi yang menjeratnya. Awalnya, ia divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Namun, lewat proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara, seiring dengan terbuktinya kerugian negara dalam jumlah besar akibat ulahnya di sektor pertimahan.
Tak hanya dihukum pidana badan, Suparta juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak mampu membayarnya, maka hukumannya akan bertambah dengan pidana kurungan selama sepuluh tahun.
Nilai kerugian tersebut berasal dari manipulasi dalam pengelolaan tata niaga timah yang dilakukan bertahun-tahun.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba, Status Masih Sebagai Saksi
Nama Suparta sebelumnya dikenal cukup berpengaruh di dunia pertimahan nasional. Namun kariernya hancur setelah penyidikan besar-besaran yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkap jaringan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan di Bangka Belitung.
Baca Juga: Tokoh Muda Gen Z Ajak Dialog Santai, Jawab Wacana Pelengseran Gibran
Pihak keluarga Suparta hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi kesehatannya sebelum meninggal dunia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyitaan aset dan upaya pengembalian kerugian negara akan tetap dilanjutkan, meskipun Suparta telah tiada.