INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal diperdengarkannya kembali sejumlah rekaman panggilan seluler dalam sidang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Rekaman tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam sidang terbaru dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Beberapa percakapan yang diputar di ruang sidang berasal dari komunikasi antara mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta antara advokat Donny Tri Istiqomah dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Ada juga rekaman percakapan Saeful dengan Agustiani yang kembali dimunculkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki dasar hukum dan kewenangan penuh untuk menghadirkan bukti-bukti tersebut di persidangan.
Penayangan ulang rekaman ini dilakukan semata untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara yang kini menyeret Hasto Kristiyanto ke meja hijau.
Baca Juga: Atasi Dampak Tarif Trump, Pemerintah Siapkan 21 Perjanjian Dagang Demi Jaga Arah Ekspor
Tessa juga menanggapi pertanyaan soal mengapa bukti itu tidak diputar dalam sidang-sidang sebelumnya. Menurutnya, penyajian bukti selalu mengikuti kebutuhan penyidikan dan strategi pembuktian jaksa.
“Kalau sebelumnya tidak disajikan, berarti saat itu belum relevan atau belum dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/4).
Baca Juga: Dua Pria Ngamuk dan Ancam Ledakkan Mapolres Pacitan, Densus 88 Turun Tangan Tangkap Pelaku
Sidang ini kembali menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar dari partai penguasa. KPK menegaskan bahwa semua langkah yang dilakukan jaksa adalah bagian dari upaya mengungkap fakta hukum secara transparan dan akuntabel.