Menurut Meutya, pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam berkomunikasi, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.
“Semangatnya adalah menciptakan ruang digital yang nyaman, tanpa mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat. Tapi tetap harus ada pengamanan agar tak ada lagi yang jadi korban penyalahgunaan nomor atau hoaks yang merugikan,” tutupnya.