Guna Evaluasi, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS Imbas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 10 April 2025 | 18:47 WIB
Guna Evaluasi, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS Imbas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad (Foto ilustrasi : Anadolu Ajansi)
Guna Evaluasi, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS Imbas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad (Foto ilustrasi : Anadolu Ajansi)

INSIBERNEWS - Langkah tegas diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), usai mencuatnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Priguna Anugrah Pratama yang menjalani pendidikan residen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, Kemenkes kini telah menginstruksikan penghentian sementara aktivitas program pendidikan untuk satu bulan

Baca Juga: Selamat Jalan Penyanyi Legendaris Tanah Air, Titiek Puspa Meninggal Dunia Usai Alami Pendarahan Otak

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan pers pada Rabu, 9 April 2025.

“Selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin,” tambahnya.

Langkah tersebut dilakukan demi adanya evaluasi dan perbaikan pengawasan hingga tata kelola bersama FK Unpad.

Baca Juga: Fantasi Kelam di Balik Jas Putih Dokter RSHS Bandung Tersangka Pemerkosaan Pasien

Kemudian, Kemenkes juga telah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna. Dengan pencabutan itu, Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki tersangka juga akan otomatis dibatalkan.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. Priguna," imbuh Aji.

Peristiwa yang diduga sebagai pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025.

Baca Juga: Usai Pasang Ring di Jantung, Lakukan Hal Ini Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

Diketahui saat itu, Priguna meminta korban—berinisial FH—yang merupakan salah satu keluarga pasien, untuk melakukan transfusi darah.

Tersangka menyuruh korban menjalani proses tersebut tanpa ditemani keluarga lain di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X