Skandal Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 11 April 2025 | 06:55 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Satuan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di kawasan pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kejahatan ini menyeret sejumlah nama penting, mulai dari pejabat desa hingga tim pendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Guna Evaluasi, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS Imbas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad

Kasus yang menyeruak ke publik ini menjadi sorotan karena menyangkut pemalsuan dokumen negara yang seharusnya bersifat otentik dan dijamin kebenarannya.

Baca Juga: Selamat Jalan Penyanyi Legendaris Tanah Air, Titiek Puspa Meninggal Dunia Usai Alami Pendarahan Otak

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh.

Salah satu tersangka utama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga turut menandatangani dokumen PM1 sebagai bagian dari proses PTSL.

Sementara itu, AR yang kini menjabat sebagai Kepala Desa aktif sejak 2023, juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjual lahan yang sudah beralih fungsi menjadi laut kepada dua pihak berinisial YS dan BL.

Baca Juga: UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor dan Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI

Tak hanya dua pejabat desa, penyidik turut menetapkan JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan serta dua staf desa berinisial Y dan S sebagai tersangka lainnya.

Dalam lingkup tim teknis PTSL, ada pula AP selaku ketua tim support, GG yang berperan sebagai petugas ukur, MJ yang bekerja sebagai operator komputer, serta HS yang membantu operasional tim.

Seluruhnya diduga turut terlibat dalam manipulasi data sertifikat hingga terbitnya dokumen palsu yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Baca Juga: Menjabat di Kabinet Trump, CEO Tesla Elon Musk Minta Donald Trump Batalkan Tarif Impor yang Berdampak ke Bisnisnya

Menurut keterangan Djuhandhani, MS dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP karena perannya dalam pemalsuan dokumen. Sedangkan anggota tim support PTSL dikenai Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X