Langkah hukum selanjutnya, kata dia, adalah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para tersangka guna mempercepat penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Usai Pasang Ring di Jantung, Lakukan Hal Ini Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar
Sampai saat ini, setidaknya 40 orang saksi telah diperiksa dan beberapa bukti dari laboratorium forensik juga sudah dikantongi penyidik, termasuk bukti adanya pengubahan objek dan subjek pada sertifikat tanah.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB/64/2/2025.
Baca Juga: Alami GERD Kronis? Waspadai 5 Makanan Ini yang Bisa Memicu Kambuhnya Gejala
Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan cukup sistematis: sertifikat asli milik pemegang hak sah diubah secara ilegal, baik dari segi nama pemilik, luas tanah, hingga lokasi lahan.
Yang mencengangkan, sebagian lahan bahkan ‘bergeser’ dari darat ke wilayah laut dalam dokumen, seolah-olah kawasan laut itu bisa dimiliki secara pribadi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius soal keabsahan data pertanahan dan potensi konflik agraria di masa depan.