Dengan adanya hibah ini, KPK dan LPSK berharap semakin banyak pihak yang terdorong untuk melaporkan tindak pidana tanpa rasa takut.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa hasil kejahatan korupsi tidak hanya kembali ke negara, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.