INSIBERNEWS - Seorang anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi tegas setelah terbukti menyebarkan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak hotel di sekitar wilayahnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol.
Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa anggota berinisial Aipda AR telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.
Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Sesak, Pemudik Harus Antre 10 Jam untuk Menyeberang ke Jawa
"Satu orang di patsus," ujar Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025). Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi, hanya Aipda AR yang terlibat dalam penyebaran surat edaran tersebut.
Tiga anggota Bhabinkamtibmas lainnya yang disebut dalam surat itu dinyatakan tidak mengetahui ataupun terlibat dalam pembuatan surat tersebut.
Baca Juga: Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Ramai, Kendaraan Padati Rest Area
Surat yang menjadi viral di media sosial itu diketahui dibuat atas inisiatif pribadi Aipda AR. Dalam surat yang menggunakan kop resmi Polsek Menteng itu, ia meminta bantuan partisipasi dalam bentuk THR untuk empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.
Surat tersebut ditujukan kepada pihak hotel di sekitar wilayah tugasnya, namun setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa permintaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan maupun rekan-rekannya.
Baca Juga: Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Setelah kasus ini mencuat, Kapolsek Menteng segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para anggotanya.
Hasilnya, hanya Aipda AR yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran surat tersebut. Akibat perbuatannya, ia pun harus menjalani sanksi penempatan khusus sebagai bentuk tindakan disiplin.
Baca Juga: Romantis! Billy Syahputra Lamar Vika Kolesnaya di Pantai, Janji Bahagia Selamanya
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng citra kepolisian di tengah upaya menjaga profesionalisme dan integritas aparat dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etik oleh anggotanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang
Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi di TKP
Menteri Pertanian Siap Bertindak! Temuan Beras Medium Dijual sebagai Premium
KPK Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen
Tragedi di Perlintasan Sukoharjo: Minibus Ditabrak KA Bathara Krisna, Empat Orang Meninggal
Kebakaran Hebat di Grogol Petamburan, 295 Jiwa Mengungsi
Buntut Bonus Hari Raya Ojol Dinilai Kecil, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sampingan!
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Ramai, Kendaraan Padati Rest Area
Pelabuhan Gilimanuk Sesak, Pemudik Harus Antre 10 Jam untuk Menyeberang ke Jawa