news

Buntut Bonus Hari Raya Ojol Dinilai Kecil, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sampingan!

Rabu, 26 Maret 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi Ojek Online (ojol) (Foto : ISTIMEWA)

Menanggapi hal ini, Immanuel memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan aplikator untuk mencari solusi yang lebih adil bagi para pengemudi.

Baca Juga: Menteri Pertanian Siap Bertindak! Temuan Beras Medium Dijual sebagai Premium

Sebagai informasi, meskipun pengemudi ojol berstatus sebagai mitra, pemerintah bersama aplikator akhirnya sepakat untuk memberikan tunjangan dalam bentuk BHR menjelang hari raya.

Pemberian BHR dilakukan dalam rentang waktu 22 hingga 24 Maret 2025, dan pencairannya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan setelah pemerintah mengeluarkan permintaan resmi kepada aplikator.

Halaman:

Tags

Terkini