Terlebih AKBP Fajar Widyadharma melakukan hal tersebut untuk konten dan untuk menghasilkan uang.
Sehingga Ketua KPAI menilai hal ini merupakan tindakan pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid 2, Presiden Prabowo Akan Ganti 4 Menteri, Siapa Saja?
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang,” ujar Ai Maryati Solihah.
“Dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” lanjutnya.***